Tolak Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh Kopri (PMII Komisariat Al-Ghozali Semarang) pada Jumat - 11.11 WIB


Kekerasan adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang tanpa ada belas kasihan. Sebuah fenomena yang berkembang sekarang adalah tindak kekerasan merupakan sebuah gejala yang telah menjangkiti masyarakat dunia. Pada konteks yang lebih umum, kekerasan terhadap perempuan menjadi perbincangan yang terus mengemuka ahir-ahir ini.

Dari data yang diperoleh dari komnas perempuan, sebagaimana setiap tahunnya terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan, maka sudah sepatutnya menjadikan konsen kita bersama untuk menekan kekerasan terhadap perempuan agar semakin turun. Salah satu cara untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan salah satunya dapat dicapai melalui regulasi undang-undang yang dapat memberikan kejeraan terhadap pelaku dan rasa aman terhadap korban.

Ada beberapa kategori kekerasan terhadap perempuan  yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomis. Dari data yang diperoleh dari Catahu Komnas Perempuan tahun 2020, beberapa kategori kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi. Berdasarkan data yang ada, terdapat 5548 kasus kekerasan secara fisik, 2123 kasus kekerasan psikis, 4898 kasus kekerasan seksusal, dan 1528 kasus kekerasan ekonomis.

Sebagaimana firman Allah dalam surat al-hujurat (49) : 13, berikut Artinya:" Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantar kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal". Kita diciptakan di dunia dalam bentuk laki-laki dan perempuan, sehingga kita harus saling menghargai antara satu dengan yang lainnya, seperti halnya tidak menyakiti atau melakukan kekerasan antara satu dengan yang lain dan menghargai perbedaan yang ada.

Hukum islam dan berbagai sumber hukum lainnya tidak membenarkan sama sekali segala bentuk tindak kekerasan terhadap seseorang, apalagi jika kekerasan itu dilakakuan hanya karena jenis kelaminnya perempuan. Oleh karena itu kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki sebisa mungkin dapat ditekan dan dikurangi. Sudah menjadi hak setiap warga negara yaitu merasakan aman dari tindakan kekerasan dan kebebasan dalam berkehendak sesuai norma dan hukum yang berlaku.

#TolakKekerasanTerhadapPerempuan
#TolakKekerasanSeksual
#SahkanRUUPKS

Desain grafis : Labiq Aqil
Sumber          : 
Komnas Perempuan
https://media.neliti.com/media/publications/240297-aspek-hukum-islam-tentang-kekerasan-terh-dca11298.pdf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama