Implikasi Omnibus Law Cipta Kerja terhadap Pendidikan

Oleh Veron Maricho (Kabiro Sosmas PMII Komisariat Al-Ghozali Semarang) pada Minggu – 13:15 WIB

Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan dasar bagi manusia. Oleh karena itu, negara menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Hal ini sejalan dengan pernyataan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap Warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan". Oleh karenanya negara melalui pemerintah wajib untuk menyelenggarakan pendidikan nasional dasar bagi warganya serta membiayainya (Pasal 31 Ayat 2).

Setelah disahkanya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Telah membawa polemik pro dan kontra ke tengah publik. UU tersebut telah memuat banyak hal didalamnya, pendidikan merupakan salah satu hal yang dibahas didalamnya. Dikatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan pasal 65 ayat 1 yang berbunyi “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilaksanakan melalui Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

Selanjutnya, pada bab 1 ketentuan umum dalam pasal 1 no.4 dijelaskan lebih lanjut mengenai bunyi pasal diatas. Bahwa yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha adalah "Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya". Lebih lanjutnya informasi mengenai yang dimaksud orang perseorangan maupun badan usaha dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak telah diatur masing-masing pada pasal 1 no. 7 dan no. 9 dalam bab 1 ketentuan umum. Dengan demikian itu berarti bahwa pasal 65 ayat 1 tersebut membuka peluang bagi berdirinya lembaga pendidikan (sekolah maupun non-sekolah, baca) yang berorientasi mencari profit atau laba. Karena dalam perizinanya menggunakan perizinan mendirikan perusahaan. Pada kasus ini jelas sekali bahwa tujuan adanya undang-undang ini adalah untuk menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apakah dengan UU cipta kerja di sektor pendidikan dapat mengatasi permasalahan yang ada di dunia pendidikan saat ini? Misalnya dalam konteks ini bahwa ketidak mampuan negara untuk memenuhi kuota kebutuhan pada sektor pendidikan (sekolahan, lembaga pendidikan) bagi warga negaranya? Karena kita tahu bahwa anggaran pemerintah untuk pendidikan di Indonesia masih minim.

Namun, dengan demikian kedepannya justru malahan membuat masalah sosial baru bagi masyarakat. Masalah yang timbul adalah membuat (sekolah-sekolah/lembaga pendidikan-baca) menjadi mahal. Menjadi mahal lantaran memang mendirikannya adalah menggunakan izin berusaha. Dalam konteks ini jelas orientasi yang dituju adalah mencari laba atau keuntungan. "Masalah ini akan membuat kalangan masyarakat kelas menengah kebawah sulit untuk mengakses pendidikan dengan harga murah dengan kualitas yang baik" 13 Oktober 2020, Ujar Edi Subkhan.

Mungkin logika yang muncul adalah, dimana semakin banyaknya lembaga pendidikan yang ada di masyarakat, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pendidikan. Akan tetapi karena minimnya keikut sertaan pemerintah dalam membiayai lembaga pendidikan (lembaga pendidikan non negeri / swasta), maka yang terjadi adalah lembaga pendidikan swasta akan menarik iuran tinggi ke siswa untuk melengkapi fasilitas sekolahan agar lebih baik. Maka yang bisa mengakses pendidikan dengan kualitas baik (negeri / swasta) hanyalah orang-orang dengan ekonomi menengah keatas, dan orang-orang dengan ekonomi menegah kebawah yang tidak ketrima di sekolah negeri hanya bisa menikmati sekolah-sekolah swasta pinggiran yang minim akan kualitas pendidikan yang baik.

Jika memang untuk memenuhi kebutuhan nasional untuk menciptakan lapangan pendidikan yang mampu menyerap banyak kuota. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah bisa diterima. Namun, negara malalui pemerintah jangan melupakan tujuan dari UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau setiap individu atau badan usaha bisa mendirikan suatu lembaga pendidikan dengan mudah, melalui UU Ombnibus Law Cipta Kerja. Juga harus diperhatikan lebih jauh mengenai masalah yang timbul. Seperti mahalnya harga pendidikan yang akan terjadi kedepanya. Belum lagi masalah akses wilayah privat dan sekat sosial semakin jauh di masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama