Menyoal Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

Oleh Sultan Ulil (PMII Rayon Fajrul Falaakh, PMII Komisariat Al-Ghozali Semarang) pada Jum'at, 7 Maret 2025 - 20.55 WIB


Sumber gambar: https://images.app.goo.gl/cW3o3gh36CUzmFRJ6


Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Hal ini membuat terpotongnya dana APBN yang diberikan oleh negara kepada lembaga-lembaga negara, terutama kementerian-kementerian. Namun, hanya Kementerian Keamanan yang tidak terkena efisiensi anggaran ini.

Sebelum itu, kita cari tahu terlebih dahulu apa itu Inpres? Inpres atau Instruksi Presiden adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Inpres bersifat regeling, yang mengatur hubungan antara atasan dan bawahan dalam organisasi pemerintah. Jadi, Inpres ini hanya mengikat kepada lembaga-lembaga negara yang berada di bawah presiden, seperti kementerian dan pemerintah daerah. Inpres tidak termasuk ke dalam hierarchy perundang-undangan. Maka, tidak dapat mempengaruhi Undang-Undang. Lantas, apa saja hal yang terkena dan tidak terkena dampak efisiensi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025?


Jika kita telaah dalam Inpres ini, hal-hal yang terkena dampak efisiensi anggaran:

  1. Untuk Kementrian: belanja oprasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. 
  2. Untuk Gubernur dan Bupati/Walikota (Pemimpin Daerah): membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/forum group discussion; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur; memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran; lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.


Hal-hal yang tidak terkena dampak:

  1. Belanja pegawai
  2. Belanja bantuan sosial

Namun, efisiensi ABPN ini menimbulkan pro dan kontra. Baiknya, jika efek efisiensi ini dapat mengurangi dana sisa yang takutnya digunakan sewenang-wenang untuk kebutuhan pribadi lembaga tersebut. Namun, banyak juga efek buruk, salah satunya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini marak terjadi kepada staf-staf dari kementrian. Kemudian, efisiensi ini tidak hanya terjadi sekali. Namun, berpotensi juga terjadi gelombang dua dan tiga.

Lalu, apakah Inpres ini bisa dicabut atau tidak? Ini adalah suatu pertanyaan yang penting. Jika Inpres dirasa akan merugikan, akan ada banyak orang yang ingin mencabut Inpres ini. Inpres hanya dapat dicabut oleh presiden itu sendiri. Selama presiden menganggap Inpres ini masih penting, Inpres tidak akan dicabut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama