Oleh: Biro Kajian PK PMII UNNES
Sumber: https://short-url.cc/1BIq3
1. Sebuah kebijakan yang tidak mendasar pada permasalahan
Pada penghujung bulan April yang kian mendekati dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Sekjen Kemendikti menyampaikan pernyataan yang memantik perhatian publik pada kondisi pendidikan Indonesia saat ini. Hal tersebut disampaikan saat penyelenggaraan Simposium Nasional Kependudukan pada Kamis (23/04/2026). Badri Munir Sukoco menyampaikan dengan terang, tegas, dan sadar, tentang rencana penutupan prodi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industry sekarang,“Perlu kita pilih, kita pilah, dan kalau perlu ditutup untuk bisa meningkatkan relevansi”. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa “Program studinya yang disesuaikan, perlu dikembangkan prodi-prodi baru yang sesuai dengan delapan industri strategis, nah tentu perlu ada kerelaan dari masing-masing rektor untuk melakukan kajian itu, disesuaikan agar prodinya memang relevan”, ucapnya.
Permasalahan yang mendasarinya adalah banyaknya ketidaksesuaian (mismatch) yang tinggi antara lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan pasar kerjanya. Seperti yang disoroti oleh beliau pada prodi bidang pendidikan, kini mengalami oversupply namun minim serapan kerja. Pada laporannya terdapat kruang lebih 490 ribu lulusan per tahun, hanya kurang lebih 20 ribu yang terserap. Dari permasalahan ini, salah satu opsi beliau dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan menutup prodi prodi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri. Tentunya, pernyataan yang disampaikan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Hal ini, menyiratkan bahwa prodi prodi yang minim bersinggungan dengan kebutuhan industri sudah tidak lagi menjadi prioritas, seperti prodi kependidikan dan sosial humaniora. Padahal semua pengetahuan yang ada di rumpun keilmuan tersebut memiliki peran strategi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti halnya moral, etika, cara berpikir kritis, interaksi, hingga kebudayaan. Tetapi mengapa, solusi yang diambil malah hendak menutup prodi prodi di rumpun keilmuan tersebut? Bukankah ini menjadi kesalahan berfikir para pemangku kebijakan? Dan mengapa tidak memperluas lapangan pekerjaan bagi lulusan pada rumpun keilmuan tersebut?.
2. Relevansi dengan Industri?
Beliau menyampaikan bahwa banyak sekali, prodi yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri. Pertanyaan mendasarnya adalah kebutuhan industri seperti apa yang sedang dibutuhkan oleh Indonesia? Arah industrinya itu mengarah kemana?. Ini seakan akan terdapat relasi kuasa dalam memberikan makna dan pemahaman umum kepada masyarakat bahwa kebutuhan indsutri sekarang pada sektor tertentu. Beberapa pertanyaan tersebut dapat dianalisis melalui pemikiran Michele Foucault tentang relasi kuasa. Menurutnya pengetahuan tidak pernah bersifat netral, ia selalu lahir dari dan terikat dengan relasi kuasa. Dalam karyanya Power/Knowledge, Foucault menegaskan bahwa tidak ada praktik kekuasaan yang tidak menghasilkan pengetahuan, dan tidak ada pengetahuan yang tidak mempertimbangkan relasi kekuasaan. Kekuasaan tidak semata-mata berada pada institusi besar seperti negara, melainkan menyusup ke dalam wacana, kurikulum, dan cara kita mendefinisikan apa yang "berguna" dan apa yang "tidak relevan."
Ketika seorang pejabat tinggi menetapkan bahwa prodi yang "relevan" adalah yang selaras dengan delapan industri strategis, sesungguhnya sedang berlangsung apa yang Foucault sebut sebagai rezim wacana yakni satu sistem kebenaran yang diproduksi oleh kekuasaan untuk mendisiplinkan cara berpikir masyarakat. Pemerintah, sebagai institusi yang berkuasa, memiliki kewenangan untuk menginternalisasikan seperangkat nilai dan pengetahuan tertentu guna kepentingan yang hendak dicapai dalam hal ini, kepentingan industri. Seperangkat pengetahuan itulah yang Foucault sebut sebagai episteme, yang bekerja dalam mekanisme kekuasaan yang ia namakan disciplinary power.
Lalu bagaimana nasib kedepan, bilamana bangsa Indonesia dicetak menjadi pekerja/buruh yang patuh pada suatu instansi/perusahaan?. Perlu diingat bahwa setiap rumpun keilmuan menyumbang kontribusi nyata bagi bangsa, meskipun tidak selalu mudah diukur dengan angka serapan kerja. Ilmu sosial dan humaniora membangun kapasitas berpikir kritis yang membuat masyarakat mampu mengevaluasi kebijakan publik. Ilmu pendidikan membentuk generasi yang berkarakter dan berakhlak. Ilmu seni dan budaya menjaga identitas dan peradaban bangsa. Kolaborasi lintas disiplin inilah (bukan dominasi satu sektor atas yang lain) yang sesungguhnya menjadi fondasi kemajuan bangsa yang berkelanjutan
3. Bukti Sikap Pragmatis dan Komodifikasi Pendidikan
Pernyataan Sekjen Kemendikti tersebut bukan sekedar slip of tongue. Beliau mencerminkan cara pandang yang lebih dalam dan lebih mengkhawatirkan terkait sikap pragmatisme negara dalam merespons persoalan pendidikan. Pragmatisme yang dimaksud bukan dalam pengertian filosofis yang luas, melainkan dalam pengertian yang sempit dan transaksional. Ini mengartikan bahwa kebijakan cukup menjawab kebutuhan jangka pendek tanpa perlu mempertimbangkan implikasi jangka panjangnya. Sikap pragmatis semacam ini membawa dampak yang berlapis. Pertama, ia menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya kompleks. Pengangguran terdidik bukan hanya soal prodi yang salah, melainkan soal ekosistem ekonomi yang gagal menyediakan lapangan kerja yang layak dan bermartabat. Ketika lapangan kerja tidak tumbuh, yang menjadi korban bukan prodi-prodinya, melainkan para lulusannya dan merekalah yang paling mudah dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistem negara. Kedua terkait wacana relevansi dengan industri. Ini menyiratkan bahwa pendidikan sedang diperlakukan sebagai komoditas. Komodifikasi pendidikan yakni transformasi pendidikan dari hak sosial menjadi barang yang diperjualbelikan dan diukur dengan nilai pasar adalah gejala yang sudah lama dianalisis dalam konteks neoliberalisasi pendidikan tinggi. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal akademik Indonesia menunjukkan bahwa komersialisasi pendidikan di Indonesia telah menciptakan pergeseran nyata: dari pengembangan intelektual dan sosial mahasiswa menuju orientasi finansial semata. Hal ini tampak, misalnya, dari kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri yang mencapai 200-400 persen dalam lima tahun terakhir, serta adopsi model tata kelola PTN-BH yang lebih mengedepankan logika pasar daripada logika akademik.
Perosalan ini menjelaskan bahwa pendidikan tidak lagi menjadi ruang di mana seseorang belajar menjadi manusia yang utuh yang bisa berpikir kritis, berempati, berargumen, dan mengkritisi kekuasaan. Pendidikan berubah menjadi investasi yang harus memberi return berupa upah dan penyerapan oleh industri. Mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai calon warga negara yang berdaya, melainkan sebagai calon tenaga kerja yang harus "siap pakai." Pendidikan sejatinya jauh lebih dari sekadar pelatihan teknis semata, melainkan menjadi landasan utama terbentuknya moral, etika, adab, relasi antarmanusia, kemampuan berpikir kritis, dan kecerdasan emosional sebuah bangsa. Mereduksi pendidikan menjadi hanya urusan kesesuaian dengan kebutuhan industri bukan hanya kesalahan logika kebijakan, ini adalah kemunduran peradaban. Sebab bangsa yang warganya hanya terampil bekerja, namun tidak mampu berpikir kritis dan mengkritisi, adalah bangsa yang mudah sekali diperintah, namun sulit untuk maju.
4. Nasib Ilmu yang Tidak Relevan
Jika wacana penutupan prodi ini benar-benar dijalankan, pertanyaan yang paling mendesak untuk dijawab bukan sekadar soal nasib mahasiswa atau dosen yang terdampak. Pertanyaan yang jauh lebih dalam adalah apa yang akan hilang dari bangsa ini ketika ilmu-ilmu tertentu, khususnya rumpun sosial, humaniora, dan kependidikan perlahan tersisih dari ruang universitas? Jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa ditemukan dalam angka statistik serapan kerja, namun jauh lebih penting yakni kemampuan suatu bangsa untuk berpikir kritis, mempertanyakan kekuasaan, dan mengkritisi arah kebijakan yang dibuat atas namanya.
Rumpun ilmu sosial dan humaniora bukan sekadar pelengkap ilmu lain, melainkan tetap memiliki independensi keilmuan sendiri. Ketika ilmu-ilmu ini dimarjinalkan dianggap tidak relevan karena tidak menghasilkan pekerja yang langsung siap kerja oleh industri, yang sesungguhnya sedang dipadamkan adalah benih-benih dari masyarakat yang kritis dan berdaya. Masyarakat yang tidak dibekali dengan ilmu-ilmu ini akan lebih mudah menerima begitu saja apa yang dikatakan penguasa, lebih sulit membedakan informasi yang benar dari yang menyesatkan, dan lebih rentan menjadi objek kebijakan daripada subjek yang aktif.
Di sinilah poin yang paling mengkhawatirkan dari wacana ini: ketika negara yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa justru mempersempit definisi "kecerdasan" hanya pada kecakapan teknis dan produktivitas ekonomi, maka yang sedang dibentuk bukan warga negara yang merdea melainkan tenaga kerja yang taat. Dan tenaga kerja yang taat, tanpa daya kritis untuk mempertanyakan kondisi kerjanya, upahnya, dan kebijakan yang mengaturnya, adalah persis jenis manusia yang paling mudah dieksploitasi baik oleh industri maupun oleh negara. Sejarah panjang peradaban manusia mengajarkan bahwa kemajuan sejati tidak pernah lahir dari bangsa yang semua warganya hanya tahu cara bekerja. Ia lahir dari bangsa yang warganya juga tahu cara bertanya, cara menolak, dan cara membayangkan dunia yang lebih baik dari yang ada sekarang.
5. Refleksi Hardiknas: Antara Amanat Konstitusi dan Realitas Kebijakan
Pada 2 Mei 2026, bangsa Indonesia akan kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional. Ini bukan sekadar hari libur atau peringatan rutinan, namun menjadi penanda dari sebuah perjuangan panjang para pendahulu bangsa untuk memastikan bahwa rakyat Indonesia, yang selama ratusan tahun dikunci dari akses pendidikan oleh sistem kolonial yang diskriminatif, akhirnya memiliki hak yang sama untuk belajar, berpikir, dan berkembang. Ki Hajar Dewantara, tokoh yang namanya kita kenang setiap Hardiknas, merumuskan tujuan pendidikan dengan cara yang jauh lebih kaya dari sekadar urusan lapangan kerja. Beliau menegaskan bahwa pendidikan adalah proses untuk menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.
Konstitusi pun berbicara dengan nada yang sama. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan dalam rangka memenuhi kuota tenaga kerja industry, bukan dalam rangka mencetak lulusan yang relevan dengan delapan sektor strategis. Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam maknanya yang utuh berarti membentuk manusia yang mampu bernalar, berempati, dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka, ketika Hardiknas 2026 diperingati hampir bersamaan dengan bergulirnya wacana penutupan prodi yang "tidak relevan dengan industri", ironinya terasa sangat nyata. Kita memperingati hari yang lahir dari semangat membebaskan pendidikan dari cengkeraman kepentingan ekonomi colonial, namun di saat yang sama, kebijakan yang sedang digulirkan justru hendak menundukkan pendidikan kembali pada logika kepentingan ekonomi, kali ini bukan colonial power, melainkan industrial power.
Pendidikan yang sejati tidak memilih-milih ilmu berdasarkan nilai pasarnya. Ia merawat seluruh spektrum pengetahuan manusia, karena ia tahu bahwa tidak ada yang tahu pasti cabang ilmu mana yang akan menjadi kunci bagi persoalan-persoalan masa depan yang belum kita bayangkan hari ini. Yang bisa dan harus kita lakukan adalah memastikan bahwa generasi mendatang dibekali bukan hanya dengan keterampilan, tetapi juga dengan kebijaksanaan, kemampuan untuk memilih, mempertimbangkan, dan memutuskan dengan merdeka.