HTI Kibuli Mahasiswa Unnes Berkedok Training IPK 4 Hingga Adakan Acara Tanpa Ijin, dan Kini Diambang Ajal


Acara Training IPK 4 yang diselenggarakan oleh HTI pada 6 Mei 2017 di MUA menuai banyak tanda tanya yang berujung pada kecurigaan oleh berbagai pihak. Hal ini ditandai dengan adanya edaran surat mengenai penolakan terhadap acara tersebut dan sekaligus penolakan terhadap keberadaan HTI di UNNES oleh berbagai organisasi intra dan ekstra kampus. Ditambah dengan adanya edaran SMS bagi setiap peserta mengenai penjemputan langsug ke kos oleh pihak panitia, seolah menjadi indikasi yang tidak wajar akan maksud dan tujuan penyelenggaraan acara tersebut. Penolakan ini bukanlah tanpa alasan, keberadaan HTI dirasa tidak sesuai dengan UU No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Misi yang dibawa HTI dalam mendirikan Khilafah Islamiyah jelas tidak sesuai dengan Pancasila.

Akhirnya acara Training IPK 4 yang seyogyanya berlangsung di MUA dialihkan keberlangsungannya di rumah Saudara Satrio, gang Imam Bonjol RT 05 RW 04 (depan gerbang utama UNNES).  Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB. Setelah pembukaan acara diisi oleh Abdul Qodir/Aab sebagai pembicara. Alih-alih berbicara mengenai kiat-kiat mendapatkan IPK 4, sebagaimana tema acara tersebut, pembicara justru menekankan pembahasannya kepada hakikat ilmu pengetahuan dan menyatakan bahwa ilmu pengetahuan saat ini hanya menjauhkan agama dari  kehidupan. Hal ini pada akhirnya menimbulkan keanehan dan kecewa bagi para peserta yang datang. Ekspektasi mereka mengenai Training IPK 4 mulai sirna dengan cekokan materi yang disampaikan.

Belum genap sampai satu jam, acara didatangi oleh dua warga setempat yang menanyakan kejelasan acara yang berlangsung dan sekaligus mempertanyakan ijin kegiatan tersebut. Dari penjelasan Satrio selaku pemilik rumah—dimana acara tersebut berlangsung, kegiatan bertajuk Training IPK 4 oleh HTI tersebut tidak ijin terhadap RT setempat, dengan dalih bahwa acara tersebut hanya kegiatan syukuran makan-makan. Padahal bila merujuk pada faktanya jelas bahwa pernyataan ini berbau manipulatif dan berbohong,  sekalipun pada akhirnya dapat diterima dan acara dilanjutkan.

Forum yang sempat berhenti akhirnya dilanjutkan dengan penyampaian diskusi oleh PJ HTI UNNES yag menjelaskan tentang dasar dan pola pergerakan HTI. Lagi-lagi ekspektasi peserta yang berharap mendapat kiat-kiat sukses dalam upaya meraih IPK 4, sebagaimana judul acra tersebut “Training IPK 4”, pupus harapan. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena kegiatan yang berlangsung tidak mencerminkan tema kegiatan. Alih-alih mendapatkan kiat-kiat sukses mendapatkan IPK 4, peserta seolah justru masuk dalam acra kajian HTI. Acara akhirnya dibubarkan setelah Satrio kembali dipanggil kedua kalinya oleh warga untuk lapor ke RT setempat.

Mengingat tidak berjalan suksesnya acara HTI bertajuk Training IPK 4, melalui website Dakwah Media, HTI menuding adanya pihak-pihak yang ingin menggalkan acara tersebut. Tuduhan itu mengarah pada aliansi Mahasiswa Anti HTI yang mengatasnamakan organ ekstra dan intra kampus yang menolak acara tersebut. HTI merasa bahwa aliansi tersebut hanyalah fiktif. Dengan mencantumkan 4 lembar kertas dengan ditulis tangan bertajuk “Klarifikasi Pernyataan Sikap”, HTI ingin menguatkan bahwa Aliansi Anti HTI itu fiktif. Pihak HTI menganggap adanya surat edaran penolakan terhadap HTI oleh lembaga ekstra maupun intra, dianggap sebagai perbuatan tercela dan bentuk provokasi tak beradab, dengan dasar 4 lembar kertas bertulis tangan yang memuat Klarifikasi Pernyataan sikap oleh BEM FE, BEM FT, BEM MIPA, dan Al-Khidmah. Tapi patut untuk dipertanyakan pula adalah, apakah surat pernyataan yang di klaim secara sah dengan hanya ditulis tangan, benar-benar mewakili pihak terkait? Mengapa surat Klarifikasi pernyataan tersebut tidak dibuat secara resmi oleh pihak BEM?

Sebenarnya upaya HTI dalam melempar wacana di media memang tak perlu disangsikan lagi, upaya mengcounter wacana atas pembubaran acara Training IPK 4 langsung disikapi dengan tulisan berjudul “Klarifikasi Atas Pencatutan BEM Unnes Oleh Aliansi Anti HTI, Sungguh tak Bermoral”, melalui website Dakwah Media-nya HTI. Tulisan ini seolah memposisikan HTI dalam koridor yang benar dan mengecam pihak-pihak yang menginginkan acara “Training IPK 4” gagal. Secara langsung tulisan itu mencecar Makmun Rasyid yang dianggap melalui postingan akun Fb menyebar kabar bohong, adu Domba, dan Hoax tak beretika.

Bila dicermati tulisan ini sebenarnya keluar content dari acara bertajuk “Training IPK 4” secara keseluruhan,  karena tulisan ini tidak pula jujur menyampaikan apa content acara Training IPK 4, maksud dan tujuan hingga sampai pada alasan acara yang dipindahkan ke salah satu rumah warga yang bernama Satrio—setelah tidak mendapat ijin diselenggarakan di MUA, di bubarkan. Kejelasan mengenai content, maksud, dan tujuan pula lah yang nampaknya menjadi alasan pihak MUA untuk tidak memberikan ijin kepada HTI—sekalipun tanpa ada tekanan dari pihak manapun, sebagaimana yang disangkakan oleh HTI terhadap pihak Makmun Rasyid dan pihak terkait. Bila dicermati acara yang akhirnya berlangsung di rumah Satrio, dari awal hingga terjadinya pembubaran akibat tidak ijin—sebagaimana penjabarannya di awal tulisan ini, memang patut dipertanyakan esensi, tujuan, dan maksud dari penyelenggraan acara “Training IPK 4” oleh pihak HTI UNNES. Acara tersebut yang berisi penyampaian materi dan diskusi tidak mencerminkan sama sekali “Training IPK 4”, sebagaimana tema kegiatan yang diselenggarakan, dan justru terkesan mengarah pada kegiatan kajian untuk kaum internal HTI. Lantas bukankah dengan demikian peserta yang dari luar lingkup internal HTI merasa dibohongi, ditipu, dan dikibuli oleh pihak HTI? Dan tidak ijin-nya pihak HTI dalam menyelenggarakan acara tersebut di rumah Satrio kepada pihak RT setempat juga menunjukan tidak adanya etika yang dijunjung oleh panitia penyelenggara?  Jadi dengan demikian pihak HTI telah menyebar kabar bohong dan Hoax sekaligus tak beretika dalam menyelenggarakan acara “Training IPK 4”, karena content acara di lapangan tidak sesuai dengan tema Acara yang dicantumkan, ditambah dengan tuntutan pembubaran acara oleh warga akibat tidak ijin RT setempat.

Tidak berlangsungnya acara Training IPK 4 di MUA dengan jumlah massa yang banyak adalah berkah tersendiri bagi HTI. Setidaknya pihak MUA tidak ikut menanggung masalah atas kesalahan dan kebohongan yang dilakukan oleh HTI. Di sisi lain, bila acara tersebut dihadiri peserta yang lebih banyak dari aslinya, maka bisa dibayangkan akan ada banyak pula peserta yang kecewa terhadap acara HTI bertajuk “Training IPK 4”, mengingat ketidaksesuain acara di lapangan. Pembubaran acara akibat tidak ijin, juga menjadi pembelajaran bagi HTI untuk lebih beretika dalam menyelenggarakan acara. Dengan tidak jadinya acara terselenggara di MUA, peserta yang tidak membludak,  serta himbauan penolakan acara ini,  maka setidaknya sedikit pula mudhorot yang ditimbulkan oleh acara training IPK 4, mengingat kekecewaan peserta yang datang.

Pembubaran HTI

Kegiatan Training IPK 4 yang dilakukan oleh HTI di UNNES sebenarnya adalah salah satu dari berbagai kegiatan HTI yang selama ini seringkali berkedok dan cukup meresahkan. Dalam lingkup Nasional, berbagai pihak juga telah menyampaikan dukungannya kepada pemerintah untuk membubarkan HTI.

Reaksi pemerintah untuk membubarakan HTI kemudian mulai nampak jelas kala Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyampaikannya kepada media usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dikutip dari kompas. Lebih lanjut Menkopolhukam menjelaskan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, hal itu terpaksa dilakukan dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu. Sebelumnya, aparat telah menolak beberapa izin kegiatan yang diajukan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah, yang akan meresahkan masyarakat.

Salah satunya, menolak mengizinkan penyelenggaraan "International Khilafah Forum" oleh HTI yang akan digelar di Gedung Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (23/4). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan bahwa kepolisian telah menganalisa dan mengevaluasi potensi dari kegiatan tersebut sehingga tidak akan mengeluarkan izin.

Selain itu, Gerakan Pemuda Ansor juga ikut mendesak agar pemerintah segera membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan Ansor, HTI anti terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan aktif mengampanyekan negara khilafah. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti apabila HTI dibiarkan berkembang bisa mengancam keutuhan NKRI. Apalagi, HTI menjadikan kampus-kampus sebagai basis penyebaran pengaruh mereka.

Wiranto sendiri menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Jerome Wirawan. "Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," lanjut Wiranto.

"Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," tandas Wiranto.

Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.

Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. "Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan," jelasnya lebih lanjut. "Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, ", sebagaimana yang dilansir dalam Detik.

(Eko Santoso) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama