Liberalisasi Pendidikan Indonesia

ngopie.com


OPINI

      Liberalisasi pendidikan merupakan isu yang kini sedang hangat diperdebatkan. Liberalisasi merupakan pemberian kebebasan atau keleluasaan dalam melakukan tindakan. Adanya perdebatan tersebut karena kekhawatiran yang nantinya dapat terjadi. Adanya liberalisasi ini dapat mengorbankan kepentingan nasional, melunturkan nilai-nilai dan budaya bangsa.

      Tergabungnya Indonesia dalam organisasi multi-internasional yaitu World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995 merupakan awal tantangan baru bagi Indonesia dalam kompetisi global. Ditandatanganinya General Agreement On Trade In Service (GATS) pada akhir bulan Mei 2015 yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa antara lain, layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan serta jasa lainnya.

      Sektor pendidikan juga diikutkan dan diatur dalam perjanjian GATS tersebut dan dijadikan suatu komoditi. Tetapi hal yang perlu dicermati, pendidikan bagi suatu bangsa merupakan hal yang vital karena pendidikan merupakan proses menstransfer, memberikan pengetahuan dan melestarikan nilai-nilai jati diri bangsa serta investasi penting untuk kemajuan bangsa dimasa depan. Pengkomersilisasian pendidikan ini rentan adanya praktik neo-kolonialisme yang justru membawa bangsa ini lupa akan tujuan pendidikannya.
     
      Indonesia merupakan pangsa pasar bebas yang potensial bagi negara-negara eksportir jasa pendidikan karena layanan pendidikan di Indonesia sendiri belum bisa memenuhi jumlah permintaan akan jasa pendidikan juga masih kurangnya kualitas pendidikan. Adanya jasa pendidikan dan pelatihan dari negara-negara yang memiliki mutu pendidikan yang baik dapat membantu Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan Indonesia. Tetapi perlu diperhatikan bahwa dorongan utama dari negara-negara tersebut bukan hanya orientasi humanistis, tetapi juga orientasi keuntungan.
       
Adanya orientasi tersebut dapat menjadikan pendidikan hanya sebagai proses transformasi orang yang tidak berpengetahuan dan  tidak memiliki keterampilan menjadi berpengetahuan dan memiliki keterampilan untuk tujuan keuntungan semata tanpa mengorientasikan juga untuk kebermanfaatan sosial masyarakat  serta tidak adanya pelestarian nilai-nilai jati diri bangsa yang dapat melunturkan nasionalisme generasi.
       
       Komersialisasi pendidikan juga menjadikan diskriminasi pendidikan terhadap masyarakat tingkat ekonomi kelas bawah. Dimana biasanya biaya pendidikan yang ditawarkan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka, jikapun ada alternatif atau solusi yaitu berupa beasiswa tidak sepenuhnya atau maksimal dalam mengatasi masalah tersebut. Adanya beasiswa memiliki permasalahannya sendiri yaitu rentan terjadinya penyimpangan atau salah sasaran.

      Bentuk liberalisasi pendidikan dapat ditunjukan adanya UU No 12 tahun 2012 Pasal 65 yang memuat tentang penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi.  Perguruan tinggi dalam hal ini merupakan suatu badan hukum yang mana memiliki hak otonom dalam penyelenggaraannya. Otonomisasi perguruan tinggi ini dapat berupa komersialisasi pendidikan yang mana pendidikan akan dijadiakan suatu komoditi yang diperdagangkan.

      Bentuk liberalisasi pendidikan lain di Indonesia yaitu adanya instansi pendidikan atau lembaga pendidikan yang berbasis internasional yang merupakan cabang atau waralaba dari pendidikan diluar negeri. Walaupun banyak kekhawatiran yang nantinya dapat terjadi terkait dengan liberalisasi pendidikan, tetapi hal tersebut juga memiliki nilai lebih. Adanya keleluasaan atau kebebasan bagi penyelenggara pendidikan dapat mengembangkan kreativitas dan inovasi. Selain itu kebebasan juga dapat meningkatkan kompetensi karena adanya persaingan yang ketat yang menuntut sebuah kompetisi.

      Liberalisasi atau kebebasan tersebut agar tidak melebihi batasannya perlu  adanya peraturan yang mengatur pelaksanaanya berdasarkan kemaslahatan bersama. Salah satunya bisa menjamin akses bagi semua warga negara, lestarinya nilai-niliai luhur bangsa, dan tetap eksisnya lembaga atau instansi pendidikan lokal di tengah persaingan internal maupun global yang semakin sulit terbendung.
Selain peran dari pemerintah, peran dari seluruh elemen masyarakat juga diperlukan. Peranan tersebut misalnya dari lembaga pendidikan dan peranan dari masyarakat atau pengguna layanan pendidikan.

       Peranan lembaga pendidikan yaitu tidak hanya menerapkan pendidikan untuk meningkatkan skill dan pengatahuan tapi penanaman moral yang baik, nilai-nilai luhur, penanaman budi pekerti dan budaya bangsa juga perlu diterapkan pada setiap lembaga pendidikan. Sedangkan peran dari masyarakat atau pengguna layanan pendidikan yaitu merubah paradigma atau mindset dalam partisipasinya di pendidikan.

     Paradigma masyarakat yang memandang tinggi sampai terkadang mengagung-agungkan pendidikan yang berunsur internasional sampai mereka melupakan aspek-aspek lainnya selain prestise dan rate of return dari pendidikan tersebut. Maka dari itu dalam memajukan pendidikan Indonesia dan melestarikan nilai-nilai luhur bangsa harus adanya partisipasi seluruh elemen bangsa dan menjalaninya sesuai dengan peranannya masing-masing. (Robiyatul Adawiyah)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama