![]() |
| ngopie.com |
OPINI
Liberalisasi
pendidikan merupakan isu yang kini sedang hangat diperdebatkan. Liberalisasi
merupakan pemberian kebebasan atau keleluasaan dalam melakukan tindakan. Adanya
perdebatan tersebut karena kekhawatiran yang nantinya dapat terjadi. Adanya
liberalisasi ini dapat mengorbankan kepentingan nasional, melunturkan
nilai-nilai dan budaya bangsa.
Tergabungnya Indonesia dalam organisasi multi-internasional yaitu World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995 merupakan awal tantangan baru bagi Indonesia dalam kompetisi global. Ditandatanganinya General Agreement On Trade In Service (GATS) pada akhir bulan Mei 2015 yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa antara lain, layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan serta jasa lainnya.
Sektor
pendidikan juga diikutkan dan diatur dalam perjanjian GATS tersebut dan
dijadikan suatu komoditi. Tetapi hal yang perlu dicermati, pendidikan bagi
suatu bangsa merupakan hal yang vital karena pendidikan merupakan proses
menstransfer, memberikan pengetahuan dan melestarikan nilai-nilai jati diri
bangsa serta investasi penting untuk kemajuan bangsa dimasa depan.
Pengkomersilisasian pendidikan ini rentan adanya praktik neo-kolonialisme yang
justru membawa bangsa ini lupa akan tujuan pendidikannya.
Indonesia
merupakan pangsa pasar bebas yang potensial bagi negara-negara eksportir jasa
pendidikan karena layanan pendidikan di
Indonesia sendiri belum bisa memenuhi jumlah permintaan akan jasa pendidikan
juga masih kurangnya kualitas pendidikan. Adanya jasa pendidikan dan pelatihan
dari negara-negara yang memiliki mutu pendidikan yang baik dapat membantu
Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan Indonesia. Tetapi
perlu diperhatikan bahwa dorongan utama dari negara-negara tersebut bukan hanya
orientasi humanistis, tetapi juga orientasi keuntungan.
Komersialisasi
pendidikan juga menjadikan diskriminasi pendidikan terhadap masyarakat tingkat
ekonomi kelas bawah. Dimana biasanya biaya pendidikan yang ditawarkan tidak
sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka, jikapun ada alternatif atau solusi
yaitu berupa beasiswa tidak sepenuhnya atau maksimal dalam mengatasi masalah
tersebut. Adanya beasiswa memiliki permasalahannya sendiri yaitu rentan
terjadinya penyimpangan atau salah sasaran.
Bentuk
liberalisasi pendidikan dapat ditunjukan adanya UU No 12 tahun 2012 Pasal 65
yang memuat tentang penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi. Perguruan tinggi dalam hal ini merupakan suatu
badan hukum yang mana memiliki hak otonom dalam penyelenggaraannya. Otonomisasi
perguruan tinggi ini dapat berupa komersialisasi pendidikan yang mana
pendidikan akan dijadiakan suatu komoditi yang diperdagangkan.
Bentuk
liberalisasi pendidikan lain di Indonesia yaitu adanya instansi pendidikan atau
lembaga pendidikan yang berbasis internasional yang merupakan cabang atau
waralaba dari pendidikan diluar negeri. Walaupun banyak kekhawatiran yang
nantinya dapat terjadi terkait dengan liberalisasi pendidikan, tetapi hal
tersebut juga memiliki nilai lebih. Adanya keleluasaan atau kebebasan bagi
penyelenggara pendidikan dapat mengembangkan kreativitas dan inovasi. Selain
itu kebebasan juga dapat meningkatkan kompetensi karena adanya persaingan yang
ketat yang menuntut sebuah kompetisi.
Liberalisasi
atau kebebasan tersebut agar tidak melebihi batasannya perlu adanya peraturan yang mengatur pelaksanaanya
berdasarkan kemaslahatan bersama. Salah satunya bisa menjamin akses bagi semua
warga negara, lestarinya nilai-niliai luhur bangsa, dan tetap eksisnya lembaga
atau instansi pendidikan lokal di tengah persaingan internal maupun global yang
semakin sulit terbendung.
Selain
peran dari pemerintah, peran dari seluruh elemen masyarakat juga diperlukan.
Peranan tersebut misalnya dari lembaga pendidikan dan peranan dari masyarakat
atau pengguna layanan pendidikan.
Peranan
lembaga pendidikan yaitu tidak hanya menerapkan pendidikan untuk meningkatkan
skill dan pengatahuan tapi penanaman moral yang baik, nilai-nilai luhur,
penanaman budi pekerti dan budaya bangsa juga perlu diterapkan pada setiap
lembaga pendidikan. Sedangkan peran dari masyarakat atau pengguna layanan
pendidikan yaitu merubah paradigma atau mindset dalam partisipasinya di
pendidikan.
Paradigma masyarakat yang memandang tinggi sampai terkadang mengagung-agungkan pendidikan yang berunsur internasional sampai mereka melupakan aspek-aspek lainnya selain prestise dan rate of return dari pendidikan tersebut. Maka dari itu dalam memajukan pendidikan Indonesia dan melestarikan nilai-nilai luhur bangsa harus adanya partisipasi seluruh elemen bangsa dan menjalaninya sesuai dengan peranannya masing-masing. (Robiyatul Adawiyah)
