Oleh: Muhammad Gumilar Mulyana (PMII Komisariat Al-Ghozali Semarang) pada Rabu, 15 Januari 2025 - 05.30 WIB
Sumber gambar: https://images.app.goo.gl/NW78ZyD9GV9P32Xt5
Rakyat Indonesia, akhir-akhir ini sedang digemparkan dengan perihal rencana Pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tanggal 1 Januari 2025 nanti, dari 11% menjadi 12%. Dengan munculnya rencana ini, tentunya membuat rakyat Indonesia mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari Pemerintah menaikkan PPN ini. Selain itu, rencana kebijakan kenaikan PPN ini pun menjadi penilaian awal bagi rakyat Indonesia kepada pemerintahan yang dipimpin oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada tulisan ini, penulis ingin memberikan penilaian guna menyikapi rencana kebijakan Pemerintah dalam menaikkan tarif PPN ini dengan menggunakan sudut pandang penulis sendiri, yang diperoleh dari referensi-referensi informasi yang telah penulis kumpulkan. Akan tetapi, sebelum itu, kurang sah nampaknya, apabila penulis tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian dari PPN itu sendiri. Maka dari itu, penulis telah memutuskan untuk membahas mengenai pengertian PPN terlebih dahulu.
Apa Itu PPN?
Untuk memahami dengan mudah mengenai PPN, penulis akan menjelaskan dengan penjelasan yang sederhana. Sederhananya begini: sebagai konsumen akhir, Anda akan dipungut beberapa rupiah atas transaksi jual-beli barang atau jasa, karena barang atau jasa yang dibeli oleh Anda, dianggap memiliki nilai tambahan, karena peredarannya dari penjual ke konsumen. PPN dibayarkan oleh konsumen akhir, tetapi penjual atau pedaganglah yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara. PPN yang dipungut oleh penjual atau pedagang tidak masuk ke kantong pribadi, melainkan disetorkan kepada negara. Penjual atau pedagang yang menyetorkan PPN, termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan demikian, PPN adalah pajak yang tidak langsung.
Begitulah kurang lebih penjelasan sederhana dari apa itu PPN. Lantas, setelah mengetahui apa itu PPN, mari kita hubungkan dengan pengaruhnya bagi rakyat Indonesia. Apakah PPN ini berpengaruh bagi rakyat Indonesia?
PPN Sangatlah Berpengaruh bagi Kehidupan Rakyat Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan di atas, PPN ternyata berperan di dalam proses jual-beli yang terjadi di masyarakat. Tentunya, seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat terlepas dari prosesi jual-beli. Maka, dengan otomatis, segala hal mengenai PPN, entah itu kenaikan maupun penurunan tarif PPN, akan berpengaruh dalam ranah perekonomian maupun sosial rakyat Indonesia.
Dari penjelasan tersebut, menunjukkan bahwa ada keterkaitan yang erat antara PPN dan kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari. Penulis pun merasa tergelitik dengan munculnya rencana kebijakan kenaikan tarif PPN yang akan dinaikkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2025 nanti. Maka dari itu, penulis akan memberikan penilaian atau evaluasi terhadap rencana kebijakan ini. Penulis akan memberikan dengan menggunakan sudut pandang penulis sendiri.
Pantaskah Tarif PPN Dinaikkan?
Bapak Presiden Prabowo Subianto, dalam suatu momen, memberikan pernyataan mengenai PPN kepada para wartawan nasional. Beliau berkata, “Kenaikan tarif PPN sebesar 12% hanya menyasar kepada konsumen barang-barang mewah”. Penulis merasa ada yang janggal di dalam pernyataan itu. PPN untuk barang-barang mewah sebenarnya sudah dibuatkan aturan-aturan tersendiri. Aturan-aturan tersebut, telah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPnBM).
Penjelasan mengenai tarif PPnBM telah dijelaskan secara lengkap pada UU PPnBM, Tarif terendah untuk PPnBM sebesar 10% dan tarif tertingginya sebesar 200%. Untuk kategorisasi penetapan tarif PPnBM telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Lantas, apa saja barang-barang yang terkena PPnBM? Pertama, yaitu kendaraan bermotor, kecuali kendaraan untuk kepentingan publik dan kepentingan negara. Kedua, yaitu hunian mewah. Ketiga, yaitu pesawat udara. Keempat, yaitu balon udara. Kelima, yaitu kapal pesiar mewah. Keenam. yaitu kelompok senjata api.
Keenam barang tersebut tergolong barang mewah, dan akan dikenakan PPnBM, kecuali barang-barang mewah tersebut digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Berdasarkan pernyataan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa kenaikan PPN hanya diperuntukkan untuk barang-barang mewah, penulis merasa ada suatu kejanggalan. Hal itu dikarenakan barang-barang mewah ini sudah dibuatkan aturan sendiri, yaitu PPnBM. Lantas, mengapa tiba-tiba Bapak Presiden Prabowo Subianto memberi pernyataan bahwa barang-barang mewah masuk ke dalam aturan PPN? Barang mewah seperti apa yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden Prabowo? Apakah berbeda dengan barang mewah yang ada di PPnBM? atau malah sama saja dengan barang mewah yang dimaksudkan dalam PPnBM?
Berdasarkan pernyataan dari Bapak Presiden Prabowo mengenai kenaikan PPN yang hanya diperuntukkan untuk barang mewah, Menteri Keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyani, memberikan pernyataan juga, bahwa pihak Pemerintah masih dalam tahap penghitungan dan persiapan dalam mengkaji hal tersebut. Jadi, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Dari pernyataan Ibu Sri Mulyani tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang-barang yang terkena kenaikan PPN 12% ini belumlah jelas. Sementara itu, ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memberikan komentar terhadap ketidakjelasan barang-barang yang terkena PPN 12%. Beliau meminta supaya Pemerintah memperjelas definisi barang mewah dalam kebijakan kenaikan tarif PPN 12% ini. Selain itu, tak ketinggalan, ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, turut memberikan komentar. Beliau menyatakan, bahwa saat ini sudah banyak variasi barang yang beredar di pasar. Hal ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah untuk mengkategorikan barang-barang apa saja yang terkena PPN 12%.
Dari penjelasan di atas, rencana kenaikan tarif PPN, masih belum jelas sasarannya. Barang yang seperti apakah yang disasar oleh kenaikan PPN 12%? Penulis merasa ada suatu yang janggal. Apabila kenaikan PPN 12% memang diperuntukkan untuk barang-barang mewah saja, sebaiknya Pemerintah tidak mengubah aturan yang mengatur PPN. Akan tetapi, kaji ulanglah aturan yang mengatur tentang PPN barang-barang mewah, yaitu UU PPnBM. Pernyatan dari Pak Prabowo, seakan menunjukkan bahwa Pemerintah, khususnya Pak Prabowo Subianto hanya memberikan pernyataan palsu. Yang mana, nantinya ditakutkan, pada saat pengesahannya dan implementasinya nanti, ternyata kenaikan tarif PPN malah tidak menyasar kepada barang-barang mewah, akan tetapi malah menyasar barang-barang kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Karanganyar, 31 Desember 2024
Tags:
Opini