Empat Terdakwa Kasus May Day Ajukan Eksepsi Usai Upaya Damai Ditolak Jaksa

Oleh Bowo Arifin Ryan Fanuchi (PMII Komisariat Al-Ghozali Semarang) pada Jum'at, 15 Agustus 2025 - 15.15 WIB



Proses persidangan terdakwa kasus May Day Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang (14/8/2025). Foto: Dokumentasi Pribadi Bowo Arifin Ryan Fanuchi


Semarang, 14 Agustus 2025 – Sidang perdana kasus dugaan kericuhan pada peringatan Hari Buruh (May Day) dengan lima mahasiswa sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8/2025). Agenda sidang diwarnai pengajuan nota keberatan (eksepsi) oleh empat terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak upaya damai yang sebelumnya telah disetujui.

Empat terdakwa, yakni Afrizal Noor Hysam, M. Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana, melalui kuasa hukumnya, Naufal Sebastian, menilai dakwaan JPU tidak cermat dan kabur. "Dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara jelas. Pada saat situasi chaos itu, ada banyak sekali peristiwa yang terjadi", kata Naufal.

Dalam eksepsinya, Naufal menyoroti sikap kejaksaan yang tetap melanjutkan perkara meski telah ada kesepakatan damai dengan pihak pelapor dan mendapat dukungan dari Wali Kota Semarang. "Bahkan Wali Kota Semarang kami juga sudah ketemu dan menyampaikan tidak keberatan untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan", tegasnya.

Ia pun menyayangkan proses hukum yang terus berjalan. "Kami heran, seharusnya perkara ini tidak usah bertele-tele. Klien kami ini mahasiswa, generasi penerus bangsa yang masih harus kuliah", tambah Naufal.

Sementara itu, satu terdakwa lain, Mohamad Jovan Rizaldi (MJR), melalui kuasa hukumnya, Galih, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada upaya keadilan restoratif.

JPU Supinto Priyono dalam dakwaannya menyatakan kelima mahasiswa terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan melawan petugas, yang mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp 74,7 juta. Para terdakwa dijerat dengan pasal alternatif, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Selama persidangan, kelima terdakwa berstatus sebagai tahanan kota. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi. 


Reporter: Bowo Arifin Ryan Fanuchi

Editor: Muhammad Gumilar Mulyana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama